Kasus Dugaan Korupsi CPO, Kejagung Harap Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan, Senin
:
0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. dok. Medcom.id.
EmitenNews.com - Pengusutan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah, dan turunannya terus berlanjut. Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berharap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kasus korupsi CPO itu, pada Senin (24/7/2023). Sebelumnya, ketua umum Partai Golkar tidak memenuhih panggilan penyidik, pekan lalu, karena alasan kesibukan.
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir, undangan sudah kita layangkan hari Kamis (20/7/2023). Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir. Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta pada Sabtu (22/7/2023).
Pada Selasa (18/7/2023), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI urung memeriksa Airlangga Hartarto dalam penanganan dugaan korupsi CPO.
Dalam kasus korupsi yang diusut Kejagung, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Berdasarkan putusan Mahkamah Aagung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ketiganya terbukti bersalah dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun tersebut.
Kejaksaan Agung menangani perkara yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Kasus ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.
Related News
Cadangan Listrik Sumatra Cuma 4%, Operasional PLTA Batang Toru Dikebut
YLKI Ingatkan Penerapan Biaya Platform 8% Jangan Bebani Konsumen
Menkeu Bersiap Hadapi Lonjakan Subsidi BBM, ICP Sudah Selisih USD21,9
Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Naik jadi Rp376,8T, Ini Kata Menkeu
Eks Ketua Ombudsman Ini Minta Dibebaskan dari Tuntutan 5,6 Tahun
Bantuan Pangan 33,2 Juta Keluarga Per 10 Kg Beras Segera Disalurkan





