Kasus Firli Bahuri, Hakim Tolak Gugatan MAKI ke Polda dan Kejati
                                    Firli Bahuri. Dok. Yogya.co.
EmitenNews.com - Kasus korupsi yang melibatkan Firli Bahuri masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan terhadap Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penanganan kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK tersebut. Gugatan dilayangkan oleh MAKI karena penanganan kasus itu jalan di tempat meski sudah berlangsung lebih dari setahun.
"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Lusiana Amping di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Hakim menyatakan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli itu masih berjalan di tahap penyidikan. Hakim juga menyebut bukti yang diajukan oleh pemohon tak dapat membuktikan bahwa kasus tersebut dihentikan.
"Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan oleh para pemohon hanya berupa link berita, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan," kata Lusiana.
Dalam pertimbangannya hakim Lusiana menyatakan, bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa para termohon telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan sebagai buntut penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli tak kunjung tuntas.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri," kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Proses hukum terhadap Firli Bahuri dinilai berlarut dan tak kunjung tuntas. Padahal, Firli telah menyandang status tersangka sejak 22 November 2023.
Melawan penetapan tersangka itu, Firli Bahuri sempat melakukan upaya praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, berkas perkara pensiunan jenderal polisi itu, telah berulang kali dikembalikan oleh Kejati DKI ke Polda Metro Jaya dan tak kunjung dinyatakan lengkap. ***
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




