EmitenNews.com - Dalam kasus dugaan illegal access pada platform trading yang berpusat di London, Inggris, Markets.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka. Tersangka berinisial HS, warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 15 September 2025.

“Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017,” kata 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Kasus ini terungkap melalui laporan yang masuk ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polisi  menerima pengaduan dari Finalto International Ltd., yaitu perusahaan pemilik platform Markets.com yang bergerak dalam bidang jual beli mata uang kripto.

Laporan tersebut berkaitan dengan adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform tersebut.

“Akibatnya pihak perusahaan Finalto International Ltd. mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000,00,” ujar Kombes Andri Sudarmadi.

Dari penelusuran penyidik menemukan aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku hingga akhirnya HS ditangkap.

Modus operandi yang digunakan tersangka HS adalah memanipulasi sistem pada platform Markets.com.

Tersangka HS, mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli Markets.com. Pihak platform secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang dimasukkan pelaku.

Mengetahui kerentanan pada sistem deposit tersebut, tersangka HS membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.