Kasus Inkrah 2013, Mengapa Pejabat KemenPANRB Ini Baru Dieksekusi?
:
0
Alex Denni (tengah) bersama aparat Kejaksaan Negeri Bandung. do. Kejari Bandung. Kumparan.
EmitenNews.com - Mestinya, Alex Denni sudah menikmati hidup dengan tenang, dengan segala jabatan yang diembannya. Tapi, Jumat (19/7/2024), Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB itu, ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung, dan dijebloskan ke penjara. Ia dibui, atas kasus korupsi yang telah inkrah sejak 26 Juni 2013, tapi eksekusinya baru dilakukan 11 tahun kemudian. Kata ICW, inilah potret bobroknya penegakan hukum di Tanah Air.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/7/2024), peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, putusan itu, menimbulkan banyak tanda tanya besar. Pegiat LSM antikorupsi itu, tidak bisa menerima alasan Kejari Bandung yang mengaku baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada 4 April 2024 dan sudah 3 kali memanggil.
“Kejari Bandung dalam putusan Kasasi adalah salah satu pihak, tidak mungkin tidak tahu bahwa putusan tersebut telah inkrah," ujarnya.
Kurnia Ramadhana mempertanyakan kenapa Kejari Bandung tidak meminta saja salinan putusan kasasi untuk kemudian mengeksekusi Alex?. Atas kebobrokan penegakan hukum itu, ia menyarankan Kejaksaan Agung memeriksa Kajari Bandung.
"Kejagung harus memeriksa Kepala Kejari Bandung, terutama yang menjabat pada tahun 2013 saat perkara tersebut inkrah," kata Kurnia Ramadhana.
Alex Denni terjerat kasus korupsi saat menjabat Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti pada tahun 2003. Saat itu, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, Direktur SDM Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.
Data yang ada menunjukkan, proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp5,7 miliar. Tapi, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2,7 miliar.
Alex Denni menjalani persidangan di Pengadilan Negeri pada 2006 silam. Putusannya dibacakan Pada 29 Oktober 2007. Pengadilan memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Alex Denni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.
Kata Kejaksaan hak ICW untuk bicara
Related News
Terbang ke Cebu Tadi Pagi, Prabowo Cuma Didampingi Bahlil dan Teddy
Pemerintah Pastikan Masyarakat Tak Perlu Ganti Kompor Untuk Pindah CNG
KPR Bonus Emas Bank BSN Tawarkan Nilai Tambah bagi NasabahÂ
Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Dana ke Mantan Menhub Ini
Dakwaan JPU KPK, Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp63M
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya





