EmitenNews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merespons peluang menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Reaksi itu mengemuka setelah Dewan Pengawas KPK memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum.

Kepada pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peluang itu, usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

Setyo Budiyanto mengatakan tidak mempermasalahkan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga JPU KPK.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut: Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang biasa disebutkan sebagai orang dekat Gubsu Bobby Nasution.

Kemudian, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Sebagai informasi, klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi dana suap. Sedangkan penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Kemudian, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Lalu, pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Akhirnya, Dewas KPK memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, JPU KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.

Kasus proyek jalan di Sumatera Utara, Gubernur Bobby Nasution siap diperiksa

Sebelumnya, Senin (30/6/2025), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan siap diperiksa oleh KPK jika dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. 

"Sudah jelas ya, kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan, jangankan gubernurnya, semua ASN yang perlu memberikan keterangan dipanggil harus siap. Semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil," kata Bobby Nasution di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta, Selasa (1/7/2025), seperti dikutip dari Kompas. 

Bobby mengatakan, seluruh pejabat dan ASN yang dipanggil KPK terkait perkara tersebut harus siap diperiksa untuk memberikan keterangan. Terkait surat panggilan pemeriksaan, menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mengatakan, hal tersebut sebaiknya disampaikan oleh KPK. "Nanya dulu, sudah dikirim atau belum? Jangan tanya saya." ***