Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Tahan Delapan Tersangka Termasuk Dewa
:
0
EmitenNews.com - Dewa Perangin Angin ditahan. Polisi menahan anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin itu, bersama tujuh orang tersangka kasus kerangkeng manusia lainnya. Delapan orang tersangka itu, dibawa dengan mobil tahanan menuju Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). Semuanya memakai baju tahanan, dengan tangan terikat.
Mereka dibariskan sampai akhirnya mendapat pertanyaan dari Kapolda Sumut Irjen Panca Putra. Satu per satu ditanyai nama serta peran tiap tersangka, termasuk Dewa Perangin Angin.
Dewa yang ditanya, lancar menjawab setiap pertanyaan Kapolda. Saat ditanya nama, umur, kenapa ditahan, dan hubungannya dengan Terbit Perangin Angin. Ia menjawab lancar: Dewa Perangin Angin, 23 tahun, ditahan berkaitan dengan orang yang meninggal dalam tahanan kerangkeng. Ia juga menjawab Terbit Perangin Angin adalah ayahnya.
Seperti diketahui penyidik Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan tersangka itu dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan. Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti, Jumat (8/4/2022), mengungkapkan kliennya sudah ditahan.
Delapan tersangka itu ditahan polisi pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum itu, pihak Polda Sumut menghubungi kuasa hukum untuk membawa mereka ke Mapolda Sumut. Sanggap menunjukkan kesanggupannya mengumpulkan semua tersangka hingga Kamis (7/4/2022) tengah malam, dan mengawal mereka ke Polda Sumut, sampai akhirnya para tersangka ditahan Jumat dini hari. ***
Related News
Dirut PLN Minta Maaf Listrik Padam, Bahlil Ungkap Masalah Utamanya
FolaPlay Perluas Akses Hiburan Digital di Seluruh Gerai Indomaret
Antisipasi Amukan El Nino Godzilla, Begini Langkah Taktis Menteri PU
Segel 17.600 Unit Motor Listrik BGN, Kejagung Ingin Pastikan Ini
Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Tiga Lokasi Sekaligus di Bali
Siap Hadapi Libur Panjang Nataru 2027, PU Berencana Buka 10 Tol Baru





