EmitenNews.com - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial J, terkait korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.  Kejaksaan juga memeriksa HS, Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Enam saksi lainnya juga diperiksa untuk pendalaman tersangka Manajer Investasi (MI).


Keenam saksi yang diperiksa tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung itu adalah HT, Komisaris PT Mahkota Properti Indo Senayan. Lalu, NAP, Koordinator Investasi dan Riset PT Aurora Aset Manajemen, HP Direktur Valbury Sekuritas Indonesia, NSAM Direktur Utama PT Capital Bridge Sekuritas, ADP Nominee dan MZ Direktur Sucor Sekuritas.


Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyampaikan, tengah melakukan pemeriksaan aset-aset lain yang masih tersebar di beberapa provinsi. Di antaranya, Banten, Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur.  "Ada di Maja, ada di Purwakarta, ada di Ponorogo," ujar Supardi kepada wartawan pada Kamis (14/10/2021).


Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menelusuri aset milik Benny Tjokrosaputro di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di antaranya, di Sumbawa dan Mataram. Aset yang terletak di Sumbawa berupa lahan seluas 297,2 hektare dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Objek yang ditaksir bernilai Rp30 miliar itu dimiliki oleh Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro. 


Untuk penelusuran aset di Kota Mataram, berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pusat perbelanjaan yang kini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berkaitan aset milik PT Bliss Property Indonesia Tbk. Emiten berkode POSA itu, induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center. Aset milik POSA di atas lahan 4,8 hektare milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat). ***