EmitenNews.com - Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro absen. Bos PINTU itu tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Rabu (25/6/2025) terkait kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022. Tim kuasa hukum hadir mengabarkan ketidakhadiran kliennya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Andrew tidak menghadiri panggilan tersebut. "Tidak hadir."

Meski tidak hadir, tim legal Andrew datang ke Gedung KPK. Namun, Budi Prasetyo belum bisa memberikan perkembangan selanjutnya berkaitan dengan mangkirnya Andrew dari pemeriksaan itu. Ia berjanji memberikan update secepatnya.

Humas PT Pintu Kemana Saja, Yoga Samudera, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah KPK dalam menegakkan hukum. Khususnya dalam penanganan kasus ASDP ini.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu, Yoga Samudera mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dan memenuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia. 

“Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," kata Yoga Samudera dalam keterangan tertulis.

Yoga Samudera menyebut bahwa tidak ada keterkaitan pengguna aplikasi PINTU dalam perkara ASDP ini. Saat KPK menyebutkan nama-nama pihak yang berkaitan dengan kasus ini, pihaknya langsung melakukan pengecekan. Hasilnya nihil.

"Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU pada saat ini," tuturnya.

Pihak PINTU berjanji akan terus kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung dan siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan oleh KPK.

"Mengenai data-data nihil tersebut, kami telah menyerahkan laporan secara resmi kepada KPK dan telah diterima oleh KPK," tegas Yoga Samudera.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp893 miliar. 

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Dalam kasus ASDP, KPK menetapkan empat orang tersangka: Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP tahun 2017-2024; Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024.

Berikutnya, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024; dan Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group. ***