Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Effendi Gazali
:
0
EmitenNews.com - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali bakal makin sibuk. Tim penyidik KPK bakal memeriksanya dalam kasus korupsi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Kamis (25/3/2021), yang telah menjerat (mantan) Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka (mantan) pejabat pembuat komitmen, Matheus Joko Santoso. Sebagai wiraswasta, Effendi Gazali salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat pengerjaan pengadaan bansos Covid-19.
"Saksi Effendi Gazali (wiraswasta) akan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Kasus korupsi bansos, bukan satu-satunya perkara yang menghadirkan Effendi Gazali sebagai saksi. Sebelumnya, Kamis (4/3/2021), ia juga saksi kasus suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat (mantan) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Saat itu tim penyidik memeriksa Effendi Gazali dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KP Edhy Prabowo.
Dalam kasus bansos, KPK menyebutkan, Effendi Gazali salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos Covid-19 itu. Untuk kepentingan yang sama, KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Antara lain Triana dari PT Indonufood Indonesia, PT Cyber Teknologi Nusantara, Amelia Prayitno; dan Muhammad Rakyan Ikram. KPK turut memanggil Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin; mantan staf ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo. Mereka juga akan bersaksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Empat tersangka lainnya,pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





