Kasus Korupsi BGN, Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa
:
0
Dadan Hindayana (rompi tersangka). Dok. Radarindo.
EmitenNews.com - Penyidik Kejaksaan Agung meneliti seluruh pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya penyimpangan lain. Kejagung memastikan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di badan yang kini dipimpin Nanik Sudaryati Deyang itu, tidak hanya berfokus pada sejumlah proyek yang telah ditemukan bermasalah.
“Semua pengadaan kita lagi teliti. Kita kerja sama dengan BPKP. Kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada pers, di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kejagung mencari kemungkinan adanya pengadaan lain yang turut mengalami penggelembungan anggaran, setelah penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN)
Sejauh ini, sudah ada empat pengadaan yang diduga bermasalah. Untuk itu, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kejagung Buka Kemungkinan Terapkan Pasal TPPU
Untuk itu, Kejagung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu dilakukan untuk mengejar aliran dana dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Related News
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul
Bersama Astra, Desa Les Bali Sukses Kawinkan Wisata dan Alam Lestari
Prabowo Minta Rosan Lakukan ini Untuk Yakinkan Publik
IRSX dan Telkomsel Luncurkan Paket Bundling Piala Dunia 2026
Menteri LH Siapkan Gerakan Tobat Ekologis, Bakal Tanam 2 Miliar Pohon
Kurs Rupiah Lemah, Menkes Toleransi Harga Obat Naik di Bawah 20 Persen





