EmitenNews.com - Ini klaim mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo itu mengaku hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. 

 

Johnnya G Plate menegaskan hal itu, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Politikus Partai NasDem itu, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait perannya sebagai menteri dalam memantau perkembangan proyek yang menggunakan uang negara tersebut. 

 

Johnny G Plate dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. 

 

“Apakah selama dalam proyek BTS 4G ini Saudara mengikuti perkembangannya?” tanya Jaksa Penuntut Umum.

 

Menjawab pertanyaan ini, Johnny Plate menyinggung arahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pembangunan proyek strategis nasional. Utamanya, terkait dengan infrastruktur telekomunikasi. “Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan, pemerintah menindaklanjuti arahan presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.”

 

Dalam perkembangannya, Johnny G Plate mengaku, beberapa kali diundang rapat oleh project manager officer (PMO) atau tim konsultan proyek di Bakti Kominfo untuk mengetahui perkembangan pembangunan BTS 4G. Dalam rapat, Eks Sekjen NasDem itu, mengatakan, selalu mengingatkan jajarannya serta para pihak yang terlibat mengerjakan proyek BTS 4G agar menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

 

Jaksa menanyakan apa saja yang dibahas dalam rapat-rapat yang digelar oleh PMO. Misalnya, rapat di Bali pada Maret 2022. Johnny Plate menjelaskan, rapat di Bali itu, sama seperti rapat-rapat sebelumnya. Bakti dan para pihak penggarap proyek melaporkan hasil pekerjaan BTS 4G tersebut. Bahkan, ia sempat marah kepada Bakti lantaran tidak menyelesaikan pekerjaan tidak tepat waktu.

 

Padahal, Bakti Kominfo telah memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 184/PMK.05/2021 Tahun 2021 untuk pembayaran proyek tersebut. Permenkeu itu mengatur tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022. ***