EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo terus memberikan kejutan. Di antaranya soal adanya pihak yang mengembalikan Rp27miliar ke kantor pihak Irwan Hermawan. Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mengungkap, ada pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke kantornya, Selasa (4/7/2023) pagi. Sang pengacara mengungkapkan, bakal menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing itu, kepada Kejaksaan Agung.

 

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail kepada wartawan usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

 

Irwan Hermawan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

 

Pemberian uang sebesar Rp27 miliar itu sebelumnya terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diserahkan Irwan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z" sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

Maqdir Ismail mengatakan, sejak awal proses penyelidikan dilakukan Kejagung, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum, yang bisa membantu agar perkara yang ditangani tidak meluas. Siapa pihak tersebut, ia tak mengungkap secara lugas. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.