EmitenNews.com - Vonis 15 tahun penjara untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga mewajibkannya membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023). 

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Johnny G. Plate terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Yang memberatkan salah satunya adalah Plate tak mengakui kesalahannya. 

 

"Satu, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023). 

 

Yang juga memberatkan, Johnny G Plate dinilai tak merasa bersalah dan ia terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti. 

 

Yang meringankan vonisnya ialah Johnny Plate dianggap sopan selama menjalani persidangan. Hakim juga menilai Plate merupakan seorang kepala rumah tangga dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan dipergunakan untuk bantuan sosial. 

 

Majelis hakim menilai, Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Selain Johnny G. Plate, terdakwa lainnya dalam kasus korupsiBTS Kominfo itu, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto. ***