Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Bakal Lahirkan Banyak Kejutan

Anggota DPR RI Satori. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Penetapan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR BI, dan OJK, bakal melahirkan banyak kejutan. Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami dugaan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR 2019-2024, menerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023, seperti dituduhkan pada Satori, dan Heri Gunawan.
Informasi yang dikumpulkan Sabtu (9/8/2025), menyebutkan, KPK mendalami materi itu, setelah ada pengakuan anggota DPR Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8/2025).
“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
KPK menduga Satori menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program sosial BI, Rp5,14 miliar. Lalu, dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dari seluruh uang yang diterima itu, KPK menduga Satori melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Di antaranya, deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Masih dugaan KPK, Satori merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya. Modus politikus Partai NasDem itu, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Satori juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kamis lalu itu, selain Satori, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam perkara in
Baik Satori, maupun Heri Gunawan masih duduk di DPR RI 2024-2029, meski tidak lagi dalam Komisi XI seperti periode sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia," kata politikus Partai Golkar ini, Kamis malam. ***
Related News

Praperadilan Ditolak, Status Rudi Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos

Mensesneg Ungkap Ada Kemungkinan Status Kementerian BUMN jadi Badan

Kejar Target Rp336 Triliun, Menkeu Jamin Tarif Cukai tidak Harus Naik

Tolak Status Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Kasus Korupsi Proyek KA Kemenhub, KPK Periksa Bupati Pati Sudewo

Kasus Chromebook Kemendikbud, Polisi Sudah Tahu Posisi Jurist Tan