Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Jelaskan Kaitan dengan Tiga Tokoh
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK. Pemprov Jateng.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kepada para tersangka, HAS, JPP, SUK, dan WK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***
Related News
Indonesia Tunggu 60 Hari Pasca MA AS Batalkan Tarif Resiprokal
Pemerintah Tak Khawatir Banjir Produk AS Tenggelamkan Industri Lokal
Tidak Ada Pengecualian Sertifikasi Halal Untuk Produk AS
Survei Indekstat, Magang Nasional Jadi Program Paling Memuaskan
Bea Cukai Segel Toko Berlian Bening Luxury di Pluit, Ini Masalahnya
Energi, Aviasi, hingga Pertanian: Ini Daftar Belanja Indonesia dari AS





