Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Jelaskan Kaitan dengan Tiga Tokoh

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK. Pemprov Jateng.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan keterkaitan sejumlah tokoh asal Jawa Timur dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Para tokoh penting itu, mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Demikian penjelasan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.
Abdul Halim Iskandar adalah kakak kandung Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB, sekaligus Menko Pemberdayaan Masyarakat, dan mantan Menteri Tenaga Kerja. Halim Iskandar mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), dan kini anggota DPR RI.
Sedangkan anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebelumnya menjabat Ketua DPD RI periode 2019-2024. Tokoh senior Pemuda Pancasila ini juga dikenal sebagai pengusaha, yang pernah memimpin Kadin Jawa Timur.
Kemudian, Khofifah Indar Parawansa adalah Gubernur Jawa Timur dua periode. Sebelumnya adalah Menteri Sosial, dan juga pernah menjabat Menteri Pemberdayaan Perempuan.
“Untuk Abdul Halim Iskandar, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokok pikiran(pokir) ini, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sedangkan untuk La Nyalla, Asep menjelaskan yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
“Jadi, dana hibah itu, ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan dimaksud,” jelasnya.
Kemudian, untuk Khofifah Indar Parawansa, Asep menjelaskan terkait asal mula dana pokir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jatim.
“Kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujarnya.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Kemudian, 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut.
A: Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
- Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B: 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
- Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
- Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta dari Gresik, atau kini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Sejauh ini KPK menahan empat dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Asep Guntur Rahayu mengatakan empat tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada tersangka sekaligus Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS. Yaitu, HAS selaku anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, SUK selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta WK selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Related News

Bekukan Izin TikTok, Komdigi Catat Sejumlah Dosa Platform Digital Itu

Saatnya Anak Muda Beli Rumah, Mari Dengar Penjelasan Mendagri Tito

Soal 165 Komisaris BUMN dari Politikus, Ini Harapan Puan Maharani

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina