Kejar Target Oktober, Pemerintah Percepat PLTA Rp21,6 Triliun di Sumut
:
0
Pemerintah mempercepat penyelesaian proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru senilai Rp21,6 triliun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dok. Dunia Energi.
EmitenNews.com - Mengejar target beroperasi komersial Oktober 2026, Pemerintah mempercepat penyelesaian proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru senilai Rp21,6 triliun di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Target Commercial Operation Date (COD) pada Oktober 2026 itu, dicanangkan untuk memperkuat keandalan sistem kelistrikan Sumatera. Juga sekaligus mengejar target bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional sebesar 21% pada akhir tahun.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya seperti dikutip Ahad (2/8/2026).
"Ini upaya percepatan untuk penyediaan dan keandalan energi secara nasional. Khususnya, kondisi energi di wilayah Sumatera cukup kritis sehingga memerlukan antisipasi. Dengan keterbatasan ketersediaan energi primer yang lain, kita sudah memiliki PLTA Batang Toru yang bisa on-grid," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam kunjungannya ke proyek strategis nasional itu pada Kamis (30/7/2026).
Tambahan pasokan listrik dari PLTA Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) dibutuhkan karena sistem kelistrikan Sumatera masih menghadapi tekanan pasokan.
Satu hal lagi, percepatan penyelesaian proyek juga didorong oleh pemulihan infrastruktur transmisi yang rusak akibat bencana hidrologi pada November 2025. Saat itu, lima menara transmisi roboh sehingga menghambat penyaluran listrik dari pembangkit ke jaringan interkoneksi Sumatera.
Saat ini, pemerintah mengawal percepatan pembangunan kembali jalur transmisi, yang masih berada pada tahap perancangan menara dan struktur pondasi.
"Pembangunan kembali jalur transmisi ini dilakukan secara terakselerasi agar energi listrik dari PLTA Batang Toru dapat disalurkan dengan optimal ke dalam jaringan transmisi Sumatera," kata Yuliot Tanjung.
Selain persoalan transmisi, proyek yang dikembangkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tersebut sebelumnya terkendala perizinan dan administrasi.
Yuliot mengungkapkan, kepastian kelanjutan proyek diperoleh setelah Menteri Lingkungan Hidup mencabut sanksi administratif melalui Keputusan Nomor 1444 Tahun 2026 pada 16 Maret 2026, sehingga proses konstruksi dapat dilanjutkan.
Related News
Tarif Transbandara Blok M-Bandara Soekarno Hatta Naik Jadi Rp15 Ribu
Perhatikan Daya Beli, Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Cek Datanya
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
Proyek SMA Unggul Garuda di Konawe Selatan Rp234M Mulai KBM
Koordinator MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun, Mari Cek Faktanya
Leganya KDM, PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka Hingga 2049





