Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. dok. Suara.
EmitenNews.com - Ini perkembangan penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (16/6/2023). Politikus Partai NasDem itu, akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Kepada pers, Kamis (15/6/2023), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mentan SYL dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan. Surat undangan permintaan keterangan sudah dikirim ke Syahrul Yasin Limpo. Karena itu, dia mengimbau Mentan agar datang memenuhi undangan tersebut.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," ujarnya.
Seperti diketahui KPK sedang menyelidiki laporan dugaan korupsi di Kementan. Namun KPK belum menjelaskan detail soal perkara yang diselidiki itu.
Kabarnya dalam ekspose perkara ini, merekomendasikan agar Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadikan tersangka. KPK sudah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Selain Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian 2019-2024, ikut disidik dua pejabat Kementan lainnya. Masing-masing berinisial KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023). Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yang telah merugikan keuangan negara. ***
Related News
Hilal Belum Penuhi Kriteria, Lebaran 2026 Diperkirakan Sabtu 21 Maret
Ayo Garap Proyek Sampah Jadi Listrik, Danantara Minta Silahkan Daftar
Momen Hangat Prabowo–Megawati di Istana Jelang Idulfitri
Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Djarum Group Berduka
Puncak Mudik, Tol Cikampek Rekor Macet
Cegah Penghindaran Pajak, Bea Cukai Periksa Izin Kepabeanan 82 Yacht





