EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami perbuatan melawan hukum oleh korporasi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. 

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan 10 tersangka, enam di antaranya dari pihak KA yang diduga sebagai penerima suap.

Dalam keterangannya kepada pers, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Suharjo, pada Kamis (12/6/2025).

“Saksi hadir, dan penyidik mendalami perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi PT KAPM, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero),” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA.

Kasus tersebut terkuak dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sesuai hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka itu, terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono.

Enam tersangka lainnya, sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Lainnya, PPK Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Berikutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

KPK menduga dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. ***