EmitenNews.com - Tersangka baru kasus korupsi PT Garuda Indonesia bakal bertambah. Senin (27/6/2022), Jaksa Agung ST. Burhanuddin akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat oleh Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Informasi tersebut berasal dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.


"Kami mengundang rekan-rekan media/wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers, dengan topik utama yaitu penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia." Demikian informasi dari Puspenkum Kejagung, seperti dikutip Ahad (26/6/2022).


Informasi tambahan dari Puspenkum Kejagung itu menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, akan menghadiri acara itu. Konferensi pers itu dijadwalkan berlangsung di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin, pukul 12.30 WIB.


Sejauh ini belum terungkap nama calon tersangka baru itu. Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, hanya menjawab singkat: Rahasia.


Sementara itu, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.


Ketiganya, Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.


Selasa (21/6/2022), Penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai Prosedur Pengelolaan Armada (PPA). Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, serta rekomendasi dan persetujuan jajaran direksi.


Masih kata Puspenkum, para tersangka bersama Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.


Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Dari situ negara dirugikan sebesar Rp8,8 triliun. ***