Kasus Korupsi Importasi Gula, Sidang Tom Lembong Jalan Terus
:
0
Tom Lembong. Dok. Detikcom. Budi Mulia.
EmitenNews.com - Sidang kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jalan terus. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan Tom Lembong. Karena, apa yang disampaikan dalam eksepsinya sudah masuk materi pokok perkara.
Selain itu, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika mengatakan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak menyasar orang dalam sidang kasus korupsi importasi gula.
Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan surat dakwaan tidak menyasar orang yang salah atau error in persona, sudah cermat, lengkap, jelas, menguraikan tindak pidana, dan memenuhi syarat formal dan material.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus ini dan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dengan begitu majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Tom Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menolak keberatan Tom Lembong, yakni karena eksepsinya sudah masuk materi perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
Salah satu keberatan tersebut, yaitu mengenai laporan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu, yang dinilai seharusnya batal demi hukum.
Berdasarkan pendapat penasehat hukum Tom Lembong, kata Hakim Ketua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengaudit laporan kegiatan importasi gula periode 2015-2016 dan ditemukan tidak adanya kerugian keuangan negara sehingga hasil audit BPKP seharusnya batal demi hukum.
"Alasan keberatan penasihat hukum terdakwa ini sudah merupakan materi dari perkara sehingga tidak beralasan menurut hukum dan harus nyatakan tidak dapat diterima," ungkap Hakim Ketua.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





