Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Besarnya Kuasa Staf Khusus Nadiem
Jurist Tan. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Pada masa jayanya, Jurist Tan, memiliki kewenangan besar di Kemendikbudristek 2019-2024. Saat menjadi staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, ia menjadi demikian berkuasa dalam urusan teknologi informasi, anggaran, regulasi, hingga sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek 2019-2024. Begitu berkuasanya sampai bisa membuat pejabat dicopot.
Mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengemukakan hal tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hamid bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Jaksa awalnya meminta Hamid menjelaskan suasana rapat daring atau Zoom Meeting yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dalam kesaksiannya, Hamid mengatakan Jurist Tan memiliki peran yang sangat dominan di kementerian saat dipimpin Nadiem Anwar Makarim.
"Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan," ujar Hamid.
Saat ditanya jaksa soal kewenangan memutasi pegawai eselon II, termasuk Terdakwa Mul, Terdakwa Sri, termasuk Hamid eselon juga bisa digeser melalui Jurist Tan, Hamid mengiyakannya. "Iya, betul."
Jurist Tan bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik jadi menteri
Jurist Tan bukanlah pegawai internal kementerian. Ia diketahui bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem Makarim dilantik menjadi menteri, yaitu pada 2 Januari 2020. Ketika itu, Nadiem melantik dua orang dekatnya untuk menjadi staf khusus menteri, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Informasi yang ada menunjukkan, baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf khusus menteri ini.
Dalam dakwaan jaksa, seperti dibacakan pada Selasa (16/12/2025), disebutkan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan.
Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.
Sedangkan Jurist Tan sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem dan tiga orang lainnya.
Tiga tersangka lainnya itu, adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks DIrektur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri telah mulai disidang, sedangkan Nadiem belum disidang karena masih menjalani pemulihan setelah operasi.
Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan bahwa Nadiem dan kawan-kawan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Related News
Rugikan Negara Rp133 Miliar, Eks Direktur Inalum Ini jadi Tersangka
Nadiem Ternyata Masih Sakit, Hakim Kembali Tunda Sidang Dakwaan
BSN Relaksasi Ribuan Nasabah Terdampak Bencana Sumatera
Kasus Jual Beli Gas, Eks Direktur PGN Ini Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Nadiem Sehat!
Jaksa Kena OTT KPK, Komjak Nilai Lemah Fungsi Pengawasan Melekat





