EmitenNews.com - Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, telah memperkaya puluhan pihak. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan terdapat 25 pihak yang diperkaya terkait kasus yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Seharusnya, empat terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Tetapi, tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berhalangan sakit, dan menjalani perawatan di rumah sakit.

"Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sebanyak 25 pihak dimaksud itu, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim senilai Rp809,59 miliar, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah 120 ribu dolar Singapura dan USD150 ribu.

Kemudian, Harnowo Susanto Rp300 juta; Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta dan USD30 ribu; Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing USD7 ribu; Wahyu Arhadi Rp35 juta; Nia Nurhasanah Rp500 juta; Hamid Muhammad Rp75 juta; Jumeri Rp100 juta; Susanto Rp50 juta; Muhammad Hasbi Rp250 juta; serta Mariana Susy Rp5,15 miliar.

Jaksa mencatat, terdapat pula beberapa korporasi yang diperkaya, yaitu PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar; PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819,26 juta; PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,41 miliar; PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp19,18 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp41,18 miliar; serta PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) Rp2,27 miliar.

Berikutnya, PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar; PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp341,06 juta; PT Dell Indonesia (Dell) Rp112,68 miliar; PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar; PT Acer Indonesia (Acer) Rp425,24 miliar; serta PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar.

Dalam dakwaannya JPU menuding ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun yang meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Lalu, senilai USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim, baru akan dibacakan pada Selasa (23/12/2025). Sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan penahanan sementara) akibat mantan Mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit, dan menjalani perawatan di rumah sakit. ***