EmitenNews.com - Tuntaskan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi seorang ASN bernama Gustav Reynold Tampubolon (GRT), untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Ini bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 26 Juni 2025.

"Pemeriksaan atas nama GRT, aparatur sipil negara (ASN)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada pers, di Jakarta, Senin (7/7/2025).

Pada 26 Juni 2025, Komisi Antirasuha melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Setelah melakukan pemeriksaan, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut: Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Kemudian, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

KPK menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap. Sedangkan, penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami informasi terkait kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sebelum memutuskan memanggil Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Tim masih mendalami setiap informasi dan keterangan, baik dari pemeriksaan para pihak setelah kegiatan tangkap tangan, maupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lapangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK membuka peluang untuk memeriksa siapa pun jika diduga mengetahui konstruksi perkara kasus tersebut. “Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”

Bagusnya, Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025), mengaku siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namanya proses hukum, kata dia, ia bersedia saja, apalagi kalau katanya ada aliran uang. 

“Kami, saya rasa semua yang di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” kata menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu. ***