Kasus Korupsi Pemkab Ponorogo, KPK Sita 2 Mobil Mewah, dan 24 Sepeda
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW saat menggeledah rumah tersangka kasus suap Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Dok. KPK.
EmitenNews.com - Kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo sampai pada penggeledahan rumah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW saat menggeledah rumah tersangka kasus suap itu. Juga disita jam tangan mewah dan 24 sepeda berbagai merek.
Dalam keterangannya kepada wartawan, yang dikutip Senin (17/11/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.
"Dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Penyidik melakukan penggeledahan secara maraton sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
Selain rumah Yunus, lokasi lain yang digeledah. Di antaranya, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah. Kemudian, rumah pribadi tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta sejumlah lokasi lainnya.
Dalam penggeledahan rumah Kadis PUPR Sumut, KPK menyita uang Rp2,8 miliar dan senjata api.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.
Penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan. Penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, penyidik KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.
Para tersangka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Bupati Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sedangkan pemberi suapnya, Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Pemberi suapnya adalah Sucipto.
Pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. ***
Related News
Masih Panjang Jalan BBM Bobibos Untuk Dijual, Ini Kata Menteri Bahlil
Putusan MK Pertegas UU Polri, Isi Jabatan Sipil Polisi Harus Pensiun
Pemusnahan 5,7 Ton Udang, Pemerintah Serius Jaga Keamanan Pangan
Jelang Nataru Kemenhub Perketat Ramchek di Pool Bus
BGN Pastikan Gaji Staf Program MBG Cair Pekan Ini
Pastikan Pasokan Energi, Pertamina Resmi Aktifkan Satgas Nataru





