EmitenNews.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, ketiganya, Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, Albert Burhan, Agus Wahjudo dan Terdakwa Setijo Awibowo dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara Rp8,8 triliun.


"Menyatakan Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Agus Wahjudo dan Terdakwa Setijo Awibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama." Demikian bunyi amar tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Selasa (13/12/2022).


Jaksa juga menuntut Albert Burhan, Setijo Awibowo (VP Strategic Management Office/QP), dan Agus Wahjudo (Executive Project Manager/ PB), selain hukuman masing-masing terdakwa 5 tahun penjara, denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


"Menghukum para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para Terdakwa masing-masing tetap ditahan di rumah tahanan," ungkapnya.


Tuntutan itu dibacakan pada 5 Desember 2022, di PN Jakpus. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dalam Dakwaan Primair.


Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia pada tahun 2011. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD609.814.504 atau nilai ekuivalen Rp8,8 triliun.


Dalam dakwaan disebutkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat Turbopropeller ATR72-600 tahun 2012 dilakukan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama, Hadinoto selaku Direktur Teknik, Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP), Albert Burhan selaku VP Treasury Management (WF), dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager (PB) bersama tim perseroan/tim pengadaan lainnya tidak sesuai dengan prosedur pengadaan armada (PPA).


Dalam kasus ini, jaksa juga turut menjerat Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 serta Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum disidangkan terkait kasus korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia ini. ***