EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan  Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi. Penyidik juga langsung menahan politikus Partai NasDem itu, Rabu (17/5/2023), terkait kasus korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp8 triliun. Mengenakan rompi berwarna pink, dan tangan terborgol, Johnny digiring menuju mobil tahanan, sampai akhirnya dibawa ke Rutan Salemba.

 

Kepada pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan Menkominfo Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan. Penahanan Johnny dilakukan setelah penyidik Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.

 

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka. Terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi.

 

Menurut Kuntandi, penyidik telah memiliki bukti keterlibatan Johnny dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah dievaluasi, penyidik menyimpulkan, terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

 

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

 

Johnny Plate menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung pukul 12.10 WIB. Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu, terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda, dengan tangan diborgol. Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

 

Dalam jumpa pers, Senin (15/5/2023), Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). "Berdasarkan bukti, kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung,  terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795."

 

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

 

Dengan penetapan tersangka atas Johnny G. Plate, seluruh tersangka dalam kasus ini mencapai enam orang. Tersangka lainnya, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. ***