Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, Kejagung Sita Aset Destiawan Soewardjono
:
0
Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditahan Kejagung. dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Di antaranya, mobil Peugeot 3008 milik tersangka korupsi itu, dibawa ke Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/5/2023), Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan, agenda penyitaan dilakukan secara bertahap. Semua aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersangka menjadi fokus penyidik.
Mobil putih yang disita itu berpelat nomor B 1814 RKB. Kendaraan buatan tahun 2021 ini berstatus kendaraan ketiga, yang berarti Destiawan masih memiliki dua mobil lainnya.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK, Destiawan melaporkan memiliki tiga kendaraan roda empat. Selain Peugeot 3008, dua mobil lainnya adalah Morris Minor Minibus tahun 1964, dan mobil Toyota Camry 2.5 L Hybrid tahun 2016.
Kedua mobil lainnya, tidak disita. Haryoko menjelaskan penyidik melakukan penyitaan secara hati-hati. Aset yang disita diduga diperoleh dari hasil korupsi. Penyidik harus mengantongi buktinya.
Related News
OJK & APRDI Luncurkan Pintar Reksadana,Bidik Rp1.812T dari Pasar Modal
Atasi Fluktuasi Plastik, Bapanas Gunakan Kemasan SPHP 2023-2025
Wonosobo Disiapkan Jadi Sentra Susu, Kementan Undang Investor Masuk
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah





