EmitenNews.com - Duo Iwan dari Sritex menerima hukuman berbeda dalam kasus korupsi PT Sritex Tbk. (SRIL). Vonis untuk eks Direktur Utama PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup) Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun, lebih ringan dibandingkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto yang diganjar 14 tahun penjara. 

Vonis penjara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026).  "Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara," kata Rommel, Rabu (6/5/2026). Majelis hakim menilai, Iwan Setiawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 677.435.270.079." 

Sebelumnya, sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto, eks Komisaris PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup) divonis 14 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). "Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara." Iwan Setiawan nampak tertunduk lesu mendengar besarnya hukuman untuknya.

Yang memberatkan yakni karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Hal lain yang memberatkan karena menyebabkan kerugian negara dengan nominal cukup besar. 

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan," lanjut Rommel. 

Jaksa Penuntut Umum Menuntut 16 Tahun Penjara Kepada Duo Bos Sritex

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 16 tahun penjara kepada duo bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dan Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris). Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026) sore.  

Keduanya dituntut dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Terdakwa juga dituntut dengan Pasal 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang," kata Jaksa Fajar Santoso, Senin. 

Selain kurungan penjara, duo Iwan  juga dijatuhi denda sekitar Rp1 miliar. Apabila tak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 190 hari. "Pidana tambahan uang pengganti Rp677 miliar. Jika harta benda milik terdakwa tidak buat melunasi, hukuman delapan tahun penjara."