EmitenNews.com - Vonis bebas untuk Yuddy Renaldi. Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) itu, karena terbukti tidak bersalah dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Jaksa mendakwa Yuddy telah merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp670 miliar.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis (7/5/2026).

Majelis hakim membuktikan dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni melanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang.

Dalam putusannya hakim menilai tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memroses permohonan kredit PT Sritex. Terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan.

"Tidak ada bukti terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," kata hakim Rommel.

Selain itu, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Kata hakim, terdakwa tidak mempunyai kehendak melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut, bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa.

Dalam penilaian hakim, terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan dibacakan. Hakim juga memerintahkan kemampuan, kedudukan, serta hak dan martabatnya dipulihkan karena tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.

Atas putusan bebas tersebut, majelis hakim mempersilakan penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.