Kasus Korupsi Stadion Mandala, KPK Panggil Bos PTPP Novel Arsyad
Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar.
Related News
Tak ada Halangan, KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Tetap Lanjut
Permainan Mafia Tanah di GMTD Makassar, JK Tuding Peran Lippo Group
KPK Sita Rupiah dan Uang Asing dalam OTT Gubernur Riau
Terima Putusan Majelis Kehormatan, Uya Kuya dan Adies Kadir Menangis
Temukan Kode 7 Batang, KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Pemerasan
Presiden: Kita Sungguh Harus Setop Penyelewengan dan Korupsi





