Kasus Korupsi Timah (TINS), Kejagung Tetapkan Dua Tersangka dan Langsung Ditahan
:
0
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka (rompi tahanan Kejagung) berinisial TN dan AA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada 2015-2022. dok. Disway.id/Anisha Aprilia-
EmitenNews.com - Ini perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.(TINS) tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka, dan langsung ditahan.
"Hari ini kami telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/2/2024).
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.
"Keduanya setelah kami periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," terang Kuntadi.
Kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. TN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya," ujar Kuntadi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
Selain itu, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti. Berikut daftar bukti yang disita Kejagung: 53 unit ekskavator, 2 unit buldoser, Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang tunai Rp83.835.196.700 (Rp83,8 miliar).
Lalu, dana dalam mata uang asing turut disita. Di antaranya sebanya USD1.547.400, SGD 443.400, AUS 1.840.
Related News
Program ESG SIG di Aceh Beri Manfaat Sosial 2,5 Kali Lipat Investasi
Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Kejagung Rilis 12 Kasus Korupsi Fantastis, Libatkan Pejabat dan Swasta
Buron Sejak Orde Baru, Kejagung Terus Buru Aset Koruptor Eddy Tansil
Mau El Nino, Tapi Stok Beras Bahkan Aman Sampai Mei Tahun Depan
Setop Kebocoran, Prabowo Bertekad Terus Perketat Pengawasan SDA





