EmitenNews.com - Ini perkembangan terbaru kasus Kresna Life. Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka. Tuduhannya berat. KS diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara.


"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).


Sejauh ini Bareskrim telah menerima sebanyak delapan laporan polisi kasus Kresna Life ini, sejak April hingga November 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.


Menurut Kombes Nurul Azizah, saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Bareskrim sudah melakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada Senin, 19 September 2022.


Pasal yang dilanggar oleh KS adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp900 juta. Kedua, Pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Kemudian, ketiga UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, Pasal 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, dan pasal 5 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Bagi para nasabah, penetapan Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata menjadi tersangka bisa jadi mimpi buruk. Ada kekhawatiran, pengembalian dana yang selama ini diharapkan bakal semakin sulit didapatkan.


Paling tidak seperti kata Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life, Benny Wulur, kondisi ini bisa menjadi dalih baru bagi manajemen Kresna Life untuk tidak membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis yang selama ini baru terbayarkan Rp1,37 triliun dari total Rp6,4 triliun.


“Padahal mereka sempat berjanji kalau Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dibuka akan diterusin pembayaran, itu yang kita sayangkan,” ujar Benny, Selasa (20/9/2022).


Para nasabah, seperti kata Benny juga mengkhawatirkan dana yang selama ini milik nasabah justru digunakan oleh tersangka Kurniadi ini untuk membiayai proses hukum yang menjeratnya. Ia berharap sanksi PKU bisa dicabut agar manajemen bisa menepati janjinya. “Tapi harus benar-benar dikawal pembayaran skemanya.” ***