EmitenNews.com - Pengejaran bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin kini diambilalih Bareskrim Polri. Buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, diduga memberi suap Rp1 miliar kepada (mantan) Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Atas perannya tersebut, Polda NTB telah menetapkan Erwin sebagai tersangka.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih Bpengejaran DPO Koko Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Koko Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diburu atas dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam dokumen surat DPO yang diterbitkan pada 21 Februari 2026 ditandatangani oleh Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Bandar narkoba tersebut memiliki nama lengkap Erwin Iskandar, pekerjaan wiraswasta. Ia memiliki tiga alamat di Sulawesi Selatan dan satu alamat di Nusa Tenggara Barat.

Erwin miliki ciri-ciri khusus, tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.

Polisi menjerat Ko Erwin melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.

Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin, bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Bandar yang diinformasikan sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.

Sang atasan AKP Malaungi adalah AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota. Disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Atas nyanyian AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi menyandang status tersangka. Selain itu, AKBP Didik menjalani sidang etik, dan akhirnya dipecat karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. ***