Kasus LPEI, KPK Mendakwa Petinggi Grup BJU Rugikan Negara Rp1,06T
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Husin Madya mendakwa Hendarto, direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa Grup BJU, merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan USD49,88 juta terkait kasus korupsi LPEI. Dok. RMOL.
EmitenNews.com - Tudingan serius menghadang petinggi Grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Husin Madya mendakwa direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa Grup BJU itu, merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan USD49,88 juta terkait kasus korupsi LPEI.
JPU mengungkapkan kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan hukum, yaitu memperkaya diri terdakwa, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026) malam.
Perbuatan Hendarto dilakukan bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Rp7 miliar dan USD227 ribu, Arif USD50 ribu, serta Kukuh Rp500 juta dan USD120 ribu.
JPU membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto bersama-sama dengan para pejabat LPEI tersebut, yakni menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Juga merekayasa pembuatan cover note alias surat keterangan sementara notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI serta menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hendarto bersama para pejabat LPEI juga diduga menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna, merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI. Lainnya, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Kemudian, melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama serta merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP).
Hendarto turut didakwa menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI serta menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Jaksa KPK mengancam Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***
Related News
Soal Pembagian Kuota Haji Kata Bos Maktour, Itu Urusan Kemenag
Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honor, Ada Insentif Rp400 Ribu Sebulan
Tak Terima Uang, Purbaya Tak Takut Di-Noel-kan
Derita Samin Tan, Lahan Tambang Disita, Denda Rp4,2 Triliun Menanti
Cuaca Ekstrem Intai Jakarta Hingga 1 Februari, Ini Tindakan Pemprov
Operasi Modifikasi Cuaca Digelar di Langit Jabar Hingga 29 Januari





