Kasus Manipulasi Saham SWAT, OJK Serahkan Tersangka SAS ke Kejaksaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses penegakan hukum atas perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Dalam perkembangan terbaru, OJK menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Dengan penyerahan tersangka SAS ini, penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam siaran resmi, Kamis, (12/2 2026), OJK menjelaskan, perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK telah menetapkan empat tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB masing-masing selaku General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha. Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan proses hukum masing-masing perkara.
Modus operandi yang digunakan antara lain merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT dengan memanfaatkan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk rekening milik pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham serta melakukan transaksi di pasar sekunder.
Transaksi melalui rekening nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen. Pola transaksi diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi terencana, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Related News
Ditempatkan di SBN, BVIC Pastikan Dana Pelunasan Obligasi Rp307M Aman
Strategi Baru DILD: Garap Bisnis Data Center Bareng ION Network
Dirut FWCT Lego Habis Seluruh Sahamnya, Raup Rp2,11 Miliar
UNTR Tuntaskan Pembelian Tambang Emas J Resources US$540 Juta
Harga Ngacir Ratusan Persen, Idea Asia Jual 50 Juta Saham IDEA
ARGO Kantongi Kontrak 10 Tahun Sewa Rp220,6 Miliar dari J&T Cargo





