Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kompol Satria Pidana Seumur Hidup

Kompol Satria Nanda di persidangan PN Batam, Kepri. Dok. Kaltimedia.
EmitenNews.com - Vonis pidana penjara seumur hidup untuk Kompol Satria Nanda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis terdakwa kasus narkoba itu, dalam perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025).
Majelis hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati.
Majelis hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menurut hakim, terdakwa sebagai anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, sebagai penegak hukum dengan jabatannya, seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Namun terdakwa, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya. Perbuatan terdakwa dinilai kontradiksi dengan jabatannya, yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri, perbuatannya sebagai Kasatresnarkoba tidak sesuai dengan perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Atas putusan majelis hakim tersebut, pengacara Satria Nanda menyatakan bermusyawarah dengan kliennya dan menyatakan banding.
Jaksa penuntut umum Ali Naek, juga dengan tegas menyatakan banding dikarenakan putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya.
Terdakwa Kompol Satria Nanda minta dibebaskan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, Kepulauan Riau, I Ketut Kasna Dedi menegaskan tuntutan jaksa kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman mati sesuai dengan perannya dalam perkara penyisihan barang bukti narkoba.
Jaksa menyebutkan, dalam perkara ini terdapat 12 terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kota Batam menuntut 12 terdakwa dengan tuntutan berbeda, selain hukuman mati, juga pidana seumur hidup dan 20 tahun penjara.
“Ya, perannya yang menjadi pertimbangan, ini berdasarkan fakta persidangan. Fakta-fakta sidang yang kami nilai, masing-masing terdakwa peranannya itulah menjadi tolak ukur dari tuntutan yang kami bacakan,” kata Kasna di Batam, Kamis (29/5/2025).
Perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa berdasarkan penilai JPU terhadap kapasitas setiap terdakwa, dan perannya yang berbeda-beda dalam perkara dimaksud.
Jaksa Kasna menyebutkan, peran Kompol Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba pada saat peristiwa penyisihan terjadi atas sepengetahuan dan persetujuannya, padahal seharusnya hal tersebut dapat dicegah, selaku pimpinan.
“Khusus terhadap Satria Nanda selaku kasat seharusnya kegiatan yang mereka lakukan tentunya tidak lepas dari kebijakan yang diambil oleh seorang pimpinan. Kasat Satria Nanda, dia leadernya, kalau tanpa persetujuan dia perbuatan itu tidak mungkin terjadi,” ujarnya lagi.
Related News

Pemerintah Akan Kembangkan Dana Abadi SMA Unggul

Kurangi Macet Tol Jagorawi, Transjabodetabek Bogor-Blok M Beroperasi

Buka Konektivitas NTB Jajaki Penerbangan Langsung ke Perth dan Bangkok

Tim KPPU Temukan Aroma Kolusi Tender PSN Pipa Gas Cisem II

Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Cekal 3 Eks Staf Nadiem

Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, Ini Vonis Untuk Tiga Terdakwa