Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kompol Satria Pidana Seumur Hidup
:
0
Kompol Satria Nanda di persidangan PN Batam, Kepri. Dok. Kaltimedia.
EmitenNews.com - Vonis pidana penjara seumur hidup untuk Kompol Satria Nanda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis terdakwa kasus narkoba itu, dalam perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025).
Majelis hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati.
Majelis hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menurut hakim, terdakwa sebagai anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, sebagai penegak hukum dengan jabatannya, seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Namun terdakwa, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya. Perbuatan terdakwa dinilai kontradiksi dengan jabatannya, yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri, perbuatannya sebagai Kasatresnarkoba tidak sesuai dengan perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Atas putusan majelis hakim tersebut, pengacara Satria Nanda menyatakan bermusyawarah dengan kliennya dan menyatakan banding.
Jaksa penuntut umum Ali Naek, juga dengan tegas menyatakan banding dikarenakan putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya.
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





