Kasus Narkoba, Hakim PN Batam Vonis Kompol Satria Pidana Seumur Hidup
:
0
Kompol Satria Nanda di persidangan PN Batam, Kepri. Dok. Kaltimedia.
EmitenNews.com - Vonis pidana penjara seumur hidup untuk Kompol Satria Nanda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis terdakwa kasus narkoba itu, dalam perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025).
Majelis hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati.
Majelis hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menurut hakim, terdakwa sebagai anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, sebagai penegak hukum dengan jabatannya, seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Namun terdakwa, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya. Perbuatan terdakwa dinilai kontradiksi dengan jabatannya, yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri, perbuatannya sebagai Kasatresnarkoba tidak sesuai dengan perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Atas putusan majelis hakim tersebut, pengacara Satria Nanda menyatakan bermusyawarah dengan kliennya dan menyatakan banding.
Jaksa penuntut umum Ali Naek, juga dengan tegas menyatakan banding dikarenakan putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya.
Related News
Pemprov DKI Hadirkan Pengurangan PBB-P2 2026, Cek Rinciannya Ya
Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi





