EmitenNews.com - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Mereka, DJ Direktur Utama PT MPAM, ESO pemegang saham di PT MPAM; PT Minna Padi Investama; dan PT Sanurhasta Mitra, dan EL istri dari ESO.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026), menjelaskan dalam proses penyidikan, diketahui bahwa saham yang ditransaksikan pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler.

Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI, adik dari ESO, berikut dengan perusahaan afiliasi PT MPAM.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga murah. 

“Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," tuturnya.

Menurut Ade, dalam upaya pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli pidana serta ahli pasar modal.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.

Dari 14 subrekening efek yang diblokir, sebanyak enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar.

"Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025," ujarnya.

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pasar modal Narada Asset Manajemen