EmitenNews.com - Polisi sudah menetapkan pegawai Bank BNI Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus pembobolan dana deposito yang disetorkan nasabah. Setidaknya, tercatat tiga korban dengan kerugian hingga puluhan miliar rupiah, setelah mengalami dugaan pemalsuan bilyet giro. Salah satu korban merugi hingga Rp45 miliar.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada pers, Senin (13/9/2021), memastikan, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan penahanan tersangka atas nama MBS, pegawai BNI Makassar. Dalam pengembangan penyidikan lanjutan, penyidik polisi menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka. Selain itu, sudah ada satu berkas penyidikan yang rampung dan diserahkan dalam pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan.


"Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana," kata Brigjen Helmy Santika.


Penyidikan berlangsung atas laporan BNI atas dugaan tindak pidana. Perkaranya ditangani dengan register Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Atas laporan itu polisi mendata, nasabah yang mengalami kerugian akibat perbuatan MBS, di antaranya deposan atas nama IMB hingga Rp45 miliar. Dana itu berasal dari dana deposito seluruhnya sejumlah Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.


Nasabah lain berinisial H yang merugi Rp16,5 miliar, dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. Terakhir, nasabah berinisial R dan A yang merugi hingga Rp50 miliar.


Dari informasi yang ada diketahui, tersangka MBS menjalankan aksinya sekitar Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah RJ dan AN dengan bunga 8,25 persen, disertai bonus-bonus lainnya. Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah berinisial HN dan IMB. Dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI Cabang Makassar atas nama para deposan.


Slip penerimaan diserahkan tersangka kepada para nasabah untuk ditandatangani dan dipindahkan ke rekening deposito. Bersama rekan bisnis lainnya, dana para deposan itu ditarik secara bersamaan untuk disetorkan ke rekening yang dibuatnya. Polisi menduga, beberapa rekening yang dibuat tersangka adalah fiktif alias bodong.


Tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Berkaitan dengan kasus ini, Helmy berharap masyarakat berhati-hati ketika melakukan transaksi keuangan pasca-pemalsuan bilyet deposito ini. Ia meminta masyarakat tak mudah mempercayai pihak-pihak tertentu meski sebagai pegawai prioritas. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana masyarakat di bank, jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah diisi dengan penyelewengan atau penyalahgunaan dari oknum.


Sementara itu, PT BNI (Persero) Tbk (BBNI) melalui Kuasa Hukumnya Ronny LD Janis dari Janis & Associates buka suara terkait laporan nasabah atas nama Andi Idris Manggabarani yang mengaku kehilangan uang deposito Rp45 miliar. BBNI telah menemukan adanya dugaan pemalsuan beberapa bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar. Salah satunya, adalah bilyet deposito pihak Andi Idris Manggabarani.


Berdasarkan investigasi BNI, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar dan tidak tercatat pada sistem klien, serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kata Ronny, kuat dugaan deposito tersebut palsu. ***