Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hari Ini Bharada E Hadapi Sidang Vonis

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). dok. Merdeka.
"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny Talapessy.
Seperti apa putusan majelis hakim, baiklah kita tunggu akhir persidangannya hari ini. Yang jelas vonis bagi terdakwa lainnya, lebih tinggi daripada tuntutan JPU.
Dalam persidangan Senin (13/2/2023), majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati. Tuntutan JPU, hukuman seumur hidup. Pada sidang di hari yang sama, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.
Pada sidang esoknya, Selasa (14/2/2023), hakim memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, setelah dituntut 8 tahun penjara. Hari yang sama, Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG