Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hari Ini Bharada E Hadapi Sidang Vonis

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). dok. Merdeka.
"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny Talapessy.
Seperti apa putusan majelis hakim, baiklah kita tunggu akhir persidangannya hari ini. Yang jelas vonis bagi terdakwa lainnya, lebih tinggi daripada tuntutan JPU.
Dalam persidangan Senin (13/2/2023), majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan vonis mati. Tuntutan JPU, hukuman seumur hidup. Pada sidang di hari yang sama, Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.
Pada sidang esoknya, Selasa (14/2/2023), hakim memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, setelah dituntut 8 tahun penjara. Hari yang sama, Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara. ***
Related News

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Prabowo Pimpin Ratas Sekolah Rakyat, Pastikan Program Tepat Sasaran