Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA, KPK Tahan Empat Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dok. Jawa Pos.
KPK mengungkapkan, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. ***
Related News
Usai Trading Halt, Polri Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI





