Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
:
0
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto usai di Vonis 4,5 tahun penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG. Dok. MI/Muhammad Ghifari A.
EmitenNews.com - Vonis empat tahun enam bulan penjara untuk Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Suwandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Majelis hakim menilai perbuatan Hari antara lain tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara itu dalam perkara yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Menurut hakim, Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa kepastian pembeli yang terikat kontrak.
Di luar pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Menurut hakim, akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,77 triliun.
Dengan demikian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.
Jika diperhatikan, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hari enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Yenni dituntut lima tahun enam bulan penjara. Keduanya, terlibat dalam kasus pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait periode 2011–2021.
Related News
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial





