EmitenNews.com - Kasus korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, mulai disidangkan. Enam terdakwa kasus korupsi senilai Rp83 miliar, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (1/4/2026). 

Sebanyak tiga terdakwa mantan petinggi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, yakni Regional Head periode 2021-2024 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani. 

Kemudian, tiga terdakwa lainnya adalah mantan petinggi di PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah; Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina; dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan. 

Jaksa penuntut umum menjerat para terdakwa kasus korupsi dalam proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 hingga 2024. 

Menurut JPU, meski pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak bukan kewajiban PT Pelindo Regional 3. Namun, proyek itu tetap dijalankan dan dananya bersumber dari kantong perusahaan pelat merah tersebut. 

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut, dasar hukum yang dipakai bermasalah. Pelaksanaan pengerukan merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PP201/1/20/DJPL-17 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Penugasan Pemeliharaan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan di Wilayah Kerja PT Pelabuhan Indonesia I sampai dengan IV (Persero) 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga secara bergantian membacakan dakwaan, mengungkapkan, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang diberikan penugasan telah dinyatakan bubar tanpa likuidasi sejak tanggal 1 Oktober 2021.

Masih menurut jaksa, proyek senilai puluhan miliar itu dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PKKPRL adalah salah satu izin yang harus dikantongi sebelum pekerjaan atau proyek di perairan dimulai. 

Pelanggaran lainnya, PT APBS yang ditunjuk sebagai pekerja pengerukan. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki kapal dan alat. Justifikasi penunjukan langsung itu, menurut jaksa, dibuat secara tidak sah oleh Ardhy bersama dua koleganya, yaitu Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. 

Jaksa menduga terjadi persekongkolan terkait dokumen perencanaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Apalagi, setelah kontrak diteken, PT APBS tidak mengerjakan proyek itu sendiri. Seluruh pekerjaan diam-diam dialihkan kepada dua perusahaan lain, yaitu PT Samudera Atlantis Internasional dan PT Pengerukan Indonesia.

Pengalihan total ini dilakukan tanpa ada pencegahan dari Ardhy maupun koleganya di Pelindo Regional 3. Kemudian, pembayaran atas pekerjaan itu tetap dicairkan sepenuhnya kepada PT APBS, meski seluruh pekerjaan fisik telah berpindah tangan. Data yang ada menunjukkan, terdakwa Ardhy Wahyu Basuki membayar pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang seluruhnya telah dialihkan oleh saksi Firmaniansyah, saksi Made Yuni Christina dan saksi Dwi Wahyu Setyawan kepada PT Samudera Atlantis Internasional dan PT Pengerukan Indonesia yang menerima pengalihan pekerjaan.

Atas perbuatan memperkaya orang lain, dalam hal ini PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, menurut JPU, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83.215.839.192. 

Jaksa kemudian mendawa para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***