EmitenNews.com - Kejaksaan Agung terus menelisik penyelewengan di bidang perpajakan. Penyidik Kejagung telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam perkara dugaan korupsi memanipulasi kewajiban pembayaran wajib pajak tahun 2016-2020. Untuk memperjelas duduk soalnya, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari 40 saksi dalam perkara itu. 

Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (26/11/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa eks Dirjen Pajak yang juga eks Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, pada Selasa (25/11/2025). Pemeriksaan berlangsung hingga malam.

Penyidik juga memeriksa seorang lainnya, yakni BNDP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang. 

”Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi, atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang Supriatna, Rabu.

Kejagung sudah menggeledah delapan titik di Jabodetabek terkait kasus pajak

Pada Selasa (25/11/2025), Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah menggeledah delapan titik di Jabodetabek terkait kasus korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

"Ya, lebih dari lima titik yang digeledah. Mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya," kata Anang Supriatna kepada pers, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa. 

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita mobil Alphard dan dua motor gede (moge). Kejagung juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. 

Barang sitaan itu kini sudah diamankan oleh tim penyidik pidana khusus, di tempat semestinya. 

Anang enggan menjawab apakah barang-barang sitaan itu merupakan milik lima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. "Pokoknya terkait secara keseluruhan saja. Terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pengurangan perpajakan ini." 

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa sudah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. 

“Sudah ada yang diperiksa, tetapi saya tidak tahu lima atau 10 atau 20 orang. Yang jelas ada pencekalan, itu saja," kata Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025). 

Saat itu, Anang juga membantah mengetahui identitas lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Meski begitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebelumnya telah mengonfirmasi daftar nama tersebut. 

Menteri Imipas Agus Andrianto mengakui adanya lima nama yang dicekal itu. Mereka mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono.

Kemudian, pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum. ***