EmitenNews.com - Sri Rossa Roslaina Handiyani menyerahkan uang Rp172 juta yang diperolehnya dari robot trading DNA Pro kepada penyidik Bareskrim Polri. Dana yang diserahkan penyanyi dengan nama panggung Rossa itu, merupakan fee atau honor yang diterimanya sebagai pengisi acara perusahaan itu di Bali.


"R (Rossa) mengaku mendapatkan fee itu setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian oleh R, uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).


Kombes Gatot Repli Handoko mengaku, penyidik telah memastikan bahwa keterlibatan Rossa dengan perusahaan yang menyediakan jasa berkedok robot trading itu hanya sebatas kontrak profesional. Ibu beranak satu ini, tak memiliki hubungan lain dengan DNA Pro.


"R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro," kata Kombes Gatot.


Seperti sejumlah pesohor lainnya, Rossa menjalani pemeriksaan, Kamis (21/4/2022), selama kurang lebih dua jam sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi ilegal robot trading DNA Pro. Kepada penyidik, Rossa telah membeberkan segala bentuk hubungannya dengan platform robot trading DNA Pro yang diduga melakukan penipuan investasi itu.


Setelah memeriksa, polisi memastikan, Rossa tak mengetahui secara detail acara-acara yang bakal dihadirinya. Termasuk, latar belakang acara DNA Pro yang dihadirinya di Bali tersebut pada akhir 2021. Rossa mengatakan jarang bertanya mengenai kegiatan yang mengundangnya, termasuk saat menjadi salah satu pengisi acara dalam kegiatan DNA Pro di Bali tersebut.


"Saya jarang nanya 'oh ya acaranya apa? wedding atau apa? perusahaan apa?' jadi saya kurang paham waktu itu juga," kata Rossa.


Seperti diketahui DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022).


Polisi menduga, selain Rossa, terdapat sejumlah aliran dana yang tersebar ke para publik figur terkait kasus ini. Polisi pun gencar melakukan pemeriksaan terhadap para artis dalam beberapa waktu terakhir. Polisi juga juga memeriksa artis, yang juga desainer Ivan Gunawan. Igun, sapaan akrabnya, bahkan sudah mengembalikan fee sebesar hampir Rp1 miliar, yang telah diterimanya sebagai bintang iklan dalam kerja sama mereka.


Dalam kasus investasi bodong DNA Pro itu, polisi menetapkan 12 tersangka. Sebanyak tujuh orang di antaranya, sudah ditahan. Sementara itu, lima tersangka lainya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, sehingga dipastikan tersangka bakal bertambah lagi. ***