EmitenNews.com - Sejumlah figur publik menghadapi persoalan serius. YouTuber Atta Halilintar dan sejumlah pesohor lainnya, serta 130 orang lagi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89, Rabu (26/10/2022). Mereka, selain Atta Halilintar, ada Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, Taqy Malik, hingga Mario Teguh. Laporan didaftarkan oleh M Zainul Arifin, kuasa hukum dari 230 korban, dengan kerugian lebih dari Rp28 miliar.


"Kita buat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata Zainul Arifin di Bareskrim Polri.


Dalam keterangan yang dikutip Kamis (27/10/2022), Zainul Arifin menyebutkan, total ada 134 orang yang dilaporkan dalam perkara penipuan itu. Mereka, selain lima orang publik figur itu, ada juga tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leadernya, dan 51 orang exchanger.


Kelima publik figur itu turut dilaporkan karena diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi. Atta Halilintar, urai Zainul, diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dituduh menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5.


Kemudian Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Motivator ternama itu diduga juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.


Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.


Menurut Zainul, sebanyak 230 korban yang memberikan kuasa kepadanya,  menderita keuntungan dengan jumlah bervariasi. Mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah. "Para korban mengalami kerugian dengan total Rp28.020.251.432."


Laporan 230 korban itu, diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.


Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Atta Halilintar dalam story akun Instagramnya membantah dirinya terlibat dalam Robot Trading Net89. Soal lelang bandana (headband) yang dilakukannya, suami Aurel Hermansyah itu, mengaku sejak awal barang bersejarah baginya itu dilelang untuk membantu tempat penghapal Alquran dan membantu pembangunan masjid.


Menurut Atta Halilintar dalam mengikuti kegiatan lelang itu, ia tidak mungkin tanya satu per satu peserta tentang asal uangnya. “Tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang ngebid 'Kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini'. Ini kan lelang terbuka."


Atta mengungkapkan, saat itu banyak yang ikut lelang sampai ditutup pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan. "Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada dalam Robot Trading Net89, Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot." ***