EmitenNews.com - Senyum tiga terdakwa perkara perintangan proses hukum terkait penanganan tiga perkara korupsi kini lebih lebar. Ketiganya, mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.

Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa setelah menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.

"Amar putusan menolak kasasi penuntut umum." Demikian dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Majelis hakim kasasi MA, yang diketuai Jupriyadi dengan hakim anggota Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, memutuskan perkara tersebut pada Rabu (12/8/2026).

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

Seperti diketahui perkara perintangan proses hukum tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, importasi gula, serta ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Sebelumnya pada persidangan tingkat pertama, penuntut umum menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki masing-masing delapan tahun penjara, sedangkan Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim tingkat pertama menyatakan ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam pertimbangannya terhadap Tian, majelis hakim tidak menemukan niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan yang didakwakan. Pasalnya, hakim menilai aktivitas tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Majelis hakim juga menilai penilaian terhadap suatu pemberitaan sebagai negatif merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang dan tidak serta-merta dapat diukur menggunakan hukum pidana.