EmitenNews.com - Bharada E, sepertinya tidak memiliki ‘potongan’ sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Boleh jadi itu, Komnas HAM sampai bercuriga, Bharada E, hanyalah tumbal, atau satu-satunya yang bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J. Malah, pengacara keluarga Joshua, menduga Bharada dikorbankan atasannya.


Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Sabtu (6/8/2022), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sedari awal pihaknya meributkan keberadaan CCTV karena melihat ada masalah terkait hal itu. Dia mengatakan ada upaya untuk menjadikan Bharada E satu-satunya yang menanggung kasus tewasnya Brigadir J itu.


"Kami ribut-ribut soal CCTV itu, karena kami melihat ada langkah-langkah lain. Tetapi, saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya mengupayakan nanti Bharada E aja yang nanggung semua ini," ujarnya.


Ahmad Taufan Damanik mengaku sempat marah terkait keberadaan CCTV tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri (mantan) Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, untuk pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J itu, juga tergantung pada keberadaan CCTV dan saksinya.


Kecurigaan Ahmad Taufan Damanik itu, diperkuat oleh langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindak 25 orang personil polisi, dengan memutasinya. Mereka, di antaranya, jenderal polisi, kombes, AKBP, sampai tamtama, dinilai melanggar kode etik, dengan menghambat pengungkapan kasus polisi tembak polisi, yang menewaskan Brigadir J itu..


“Walaupun belum dapat dikatakan pasti bersalah, tapi sampai ada yang dicopot dimasukkan kurungan internal Polri, berarti kan indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstruction of justice begitu," katanya.


Sementara itu, kepada pers, Sabtu (6/8/2022), pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meyakini Bharada E memang hanya dikorbankan atasannya. Sejak awal ia mengaku tidak mempercayai Bharada E merupakan pembunuh Brigadir J.


“Bharada E bukan pelaku utama dalam insiden pembunuhan tersebut. Dari awal, kami tidak pernah percaya bahwa Bharada E pembunuh Brigadir Pol Nofriansyah Hutabarat," jelasnya.


Kamaruddin juga menduga mundurnya pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga ada hubungannya dengan hal itu. Kamaruddin pernah meminta pengacara Bharada E mundur saja jika kliennya terus berbohong.


"Saya doktrin rekan itu, untuk mengatakan yang sejujurnya. Bila benar katakan benar bila tidak katakan tidak, lebih daripada itu adalah dusta. Jangan ada dusta di antara kita. Kecuali, Bharada E mau berkata jujur tentang apa yang terjadi, dia layak dibela hak-hak hukumnya. Bila terus menerus berdusta, jangan dibela," tutur Kamaruddin. ***