Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Senin
:
0
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (depan kiri). dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bakal menjalani pemeriksaan pada Senin (4/12/2023). Kepala Bagian Pem beritaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, Eddy akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus penerimaan suap dan gratifikasi.
"Betul, informasi yang kami peroleh, (Eddy dipanggil) untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok," kata Ali Fikri.
Dalam kasus suap dan gratifikasi itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya Eddy Hiariej. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.
Setelah sprindik terbit, penyidik diperintahkan mengumpulkan bukti-bukti, selain melakukan penggeledahan sebelum akhirnya memanggil para saksi.
Karena itu, Wamenkumham akan dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu. Berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka.
Related News
Sasar Nasabah Premium, BSN Hadirkan BSN Prioritas Blessed Prosperity
Pidatonya Sering Blunder, Prabowo Bilang Kalau Salah Ya, Maaf!
Disepakati Transfer ke Daerah 2027 Rp735T, Prioritasnya Belanja Daerah
Bayar Cicilan Kopdes 2027 Rp51T, Kemenkeu Siapkan dari Dana Desa
Kelakar Utang Whoosh Purbaya, Berbuah Kritik Tajam dari Eks Ketua MK
Ratusan Siswa Keracunan MBG, Anggota DPR Ini Minta Evaluasi Menyeluruh





